Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara terdiri dari :

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan Para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaan/Fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan Salinan Putusan
  11. Pengiriman Pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan Para Pihak, Salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

 

Komponen pembiayaan tersebut dibebankan ke DIPA Satuan Kerja Pengadilan Agama Natuna