Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara terdiri dari :
- Materai
- Biaya Pemanggilan Para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaan/Fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan Salinan Putusan
- Pengiriman Pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan Para Pihak, Salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
Komponen pembiayaan tersebut dibebankan ke DIPA Satuan Kerja Pengadilan Agama Natuna