WhatsApp Image 2022-08-10 at 14.42.30

Natuna | Rabu, 10 Agustus 2022

Sebanyak 3 orang Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA) mendapatkan materi dasar tentang Lingkungan Peradilan oleh Edie Nugroho, S. Kom. selaku Kasubbag. Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana di ruang Rapat Pengadilan Agama Natuna yang dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022).

Edie Nugroho memberikan pemahaman mengenai Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Selanjutnya, Edie Nugroho Menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tak lupa juga pria kelahiran Lhokseumawe tersebut menyampaikan wewenang dari Pengadilan Agama yaitu menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, Warisan, Wasiat (disambiguasi), hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi. Kewenangan penegakan hukum ekonomi oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

WhatsApp Image 2022-08-10 at 14.42.31

Diakhir materi,  Edie Nugroho berharap agar Mahasiswa PKL mampu menerima materi yang telah disampaikan maupun materi yang akan disampaikan oleh beberapa pemateri dari Pengadilan Agama Natuna.

(da)