Rabu (21/09/2022) Bertempat di ruang tamu Pengadilan Agama Natuna dilaksanakan wawancara antara Hakim Pengadilan Agama Natuna, Bapak Helmy Ziaul Fuad, S.H.I., S.H.,M.H dengan Mahasiswi Ilmu Hukum fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Nurhapizah terkait Dispensasi Nikah.
Wawancara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat masuk dari fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang pada tanggal 23 Agustus 2022 no. 4247/UN53.5/TU/2022 prihal permohonan izin/ rekomendasi penelitian terhadap Mahasiswi Nurhapizah sebagai bahan penelitian untuk skripsi dari mahasiswi tersebut.
Pengadilan Agama Natuna selalu berkomitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat, salah satunya membuka kesempatan dan menyambut positif bagi Mahasiswa/i untuk melakukan penelitian di Pengadilan Agama Natuna. Kegiatan penelitian tersebut semakin mempertegas bahwa dunia peradilan mendapatkan perhatian dari dunia akademik. (fn)