LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

 

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.

[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.

[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

 

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

[1]  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:

  1. Advokat;
  2. Sarjana Hukum; dan
  3. Sarjana Syari’ah.

[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

[1]  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.

[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.

[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.

[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

 

POS BANTUAN HUKUM (Perma No. 1 Tahun 2014)

Pasal 22

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

1.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.

2.

Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:


  

a.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

c.

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

3.

Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:

 

1.

2.

3.

4.

Penggugat/pemohon, atau

Tergugat/termohon, atau

Terdakwa, atau

Saksi.


Pasal 23

Pembentukan Posbakum Pengadilan

1.

Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan.

2.

Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.

3.

Tahapan pembentukan Posbakum Pengadilan akan disesuaikan dengan perencanaan dan penganggaran di masing-masing Direktorat Jendral dan Badan Urusan Administrasi.

4.

Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

5.

Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan.

6.

Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan.

7.

Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).

 

Pasal 24

Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan

1.

Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

2.

Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.

3.

Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.

 

Pasal 25

Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

a.

Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

b.

Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

c.

Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Pasal 26

Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

1.

Kerjasama kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) wajib dilakukan Pengadilan dengan Lembaga berupa:

 

a.

Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum; dan/atau

 

b.

Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat; dan/atau

 

c.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

2.

Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Pengadilan dengan lebih dari satu lembaga.

3.

Pengadilan yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan Advokat.

4.

Advokat dapat membentuk tim yang terdiri dari Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan.

5.

Dalam hal Pengadilan tidak dapat melakukan kerja sama dengan advokat sebagaimana dimaksud di dalam ayat (3), Pengadilan sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah.

6.

Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran.

7.

Dalam hal kerjasama dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terpaksa dilakukan sementara dengan perseorangan sambil menunggu adanya Lembaga yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu tahun anggaran saja.

 

Pasal 28

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :

1.

Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab,

2.

Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.

3.

Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.

4.

Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.

5.

Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.

6.

Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan

7.

Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.

8.

Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.

9.

Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

10.

Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

11.

Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

12.

Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

13.

Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.

14.

Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.

Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

 

Pasal 29

Hak Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Dalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas:

a.

Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.

b.

Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan.

c.

Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

 

Pasal 30

Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan

Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:

a.

Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

b.

Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.

c.

Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.

d.

Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.

e.

Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.

f.

Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.

g.

Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.

h.

Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.

i.

Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.

j.

Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

k.

Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.

l.

Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

m.

Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.