Layanan Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Natuna dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Natuna atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor HP/ WhatsApp : 0821 7040 7367
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Natuna
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Natuna)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Natuna
- Melalui faximile : -
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Natuna di Jalan Batu Sisir, Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna
- Melalui E-mail : pa_natuna@yahoo.com
- Melalui Menu Kontak Kami di website : siwas.mahkamahagung.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan