Layanan Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Natuna dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Natuna atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

A. Secara Lisan

  •     Melalui Nomor HP/ WhatsApp : 0821 7040 7367
  •     Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Natuna

B. Secara Tertulis

(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Natuna)

  • Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Natuna
  • Melalui faximile : -
  • Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Natuna di Jalan Batu Sisir, Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna
  • Melalui E-mail : pa_natuna@yahoo.com
  • Melalui Menu Kontak Kami di website : siwas.mahkamahagung.go.id

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan