BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagai mana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Beradilan Yang Berada Dibawahnya :

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 57/KMA/SK/III/2019