WhatsApp Image 2023-05-12 at 15.46.06

Natuna- Jumat, 12 Mei 2023, Pengadilan Agama Natuna khususnya di bidang Kepaniteraan melaksanakan kegiatan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) Aplikasi E-keuangan dan aplikasi pendukung lainnya, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Natuna, DDTK (Diklat di Tempat Kerja) ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Natuna (Edy Efrizal S.H., M.H.) Pejabat Fungsional Analis Perkara Peradilan (Selvy Anita Arisandy, S.H. dan Mohamad Asep, S.H.) beserta seluruh Petugas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Natuna.

Kegiatan ini dimulai pukul 15.30 sampai dengan pukul 16.30 WIB, sengaja dipilih pada sore hari karena sebagian besar peserta petugas bertugas sebagai Petugas Pelayanan. Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) ini adalah Petugas Pelayanan yaitu Kasir (Fatmawati, Amd.) pada Pengadilan Agama Natuna.

 WhatsApp Image 2023-05-12 at 15.46.05

Kegiatan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) ini bertujuan agar seluruh bidang kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna mengetahui dan mengimplementasikan E-Keuangan perkara secara elektronik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019 Tanggal 11 Februari 2019 perihal "Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Peradilan Agama”. Meskipun Pengadilan Agama Natuna sudah mengimplementasikan administrasi register perkara dan keuangan secara elektronik sejak surat edaran tersebut dikeluarkan, namun dengan adanya kegiatan ini seluruh bidang kepaniteraan pengadilan Agama Natuna lebih memahami e-keuangan perkara tersebut secara detail dan maksimal.