Menilik Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Zuhrul Anam, S.H.I.

 

Mahkamah Agung terus melakukan pembaharuan peradilan dalam rangka kemudahan berusaha terhadap pelayanan publik. Dimulai dari keterbukaan informasi publik2 , adanya SIPP sebagai aplikasi yang memudahkan penelusuran perkara oleh publik3 , dimulainya pemberlakuan PTSP di setiap pengadilan dengan tujuan pelayanan yang optimal serta mencegah adanya praktek pungli4 dan yang terbaru yaitu adanya pelayanan administrasi perkara dengan menggunakan aplikasi e-court.

Sejalan dengan pembaharuan tersebut, pengguna internet di Indonesia semakin meningkat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh kominfo bahwa jumlah pengguna internet tahun 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,68 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang menyentuh kisaran angka 262 juta jiwa.5 Hal tersebut menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia terhadap informasi melalui media maya terus meningkat dan sangat cepat diserap oleh masyarakat pengguna internet saat ini. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada dan jumlah pengguna internet yang begitu banyak sebagaimana disebutkan di atas, bersamaan dengan itu pula Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018 sebagai payung hukum terhadap produk elektronik yang kemudian dikenal dengan E-court.


Selengkapnya KLIK DISINI