I. Prosedur Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Natuna

PERTAMA

Akta Cerai akan dicetak / diterbitkan ketika :

Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Cerai Gugat;

Sudah Ikrar Talak dalam perkara Cerai Talak;

KEDUA

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

KETIGA

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.

KEEMPAT

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Akta dan PNBP Pengambilan Akta Cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

KELIMA

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.