SAVE_20220128_065035-removebg-preview (1)

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK

PENGADILAN AGAMA NATUNA

 

 
Hari Jam Kerja Pagi Jam Istirahat Jam Kerja Siang
Senin s/d Kamis 08.00 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.30
Jum'at 08.00 - 11.30 11.30 - 13.00 13.00 - 17.00

 

 Dasar Hukum :

- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI  No.071/KMA/SK/V/2008
- Ketusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)