Prosedur Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
1) Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis bersama-sama dengan risalah peninjauan kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang jelas dan rinci.
2) Permohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
3) Panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali.
4) Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a) Jika putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
b) Jika setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c) Jika telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
d) Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya.
e) Jika antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f) Jika dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
5) Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam point (4) adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a) Yang disebut pada angka (4) huruf (a) sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
b) Yang disebut pada angka (4) huruf (b) sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukankanya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c) Yang disebut pada angka (4) huruf (c), (d), dan (f) sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
d) Yang tersebut pada angka (4) huruf (e) sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
6) Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.
7) Tata cara penyumpahan novum adalah sebagai berikut :
a) Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah atau Hakim yang ditunjuk mempelajari surat bukti yang diajukan oleh Pemohon peninjauan kembali, apakah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum atau tidak.
b) Setelah surat bukti tersebut memenuhi persyaratan novum, ketua atau Hakim yang ditunjuk melakukan sidang untuk mengambil sumpah tersebut terhadap Pemohon peninjauan kembali yang mengajukan novum.
c) Lafal sumpahnya adalah “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa …………… pada hari ……, tanggal…….., bulan…….., tahun …… di …………. dan belum pernah diajukan di persidangan”.
d) Penyumpahan penemuan novum dibuat dalam berita acara sidang penyumpahan novum dan ditandatangani oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk dan Panitera sidang.
8) Petugas Meja I menentukan besarnya panjar biaya peninjauan kembali yang dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari :
a) Biaya perkara peninjauan kembali yang dikirimkan ke Mahkamah Agung yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (b) PERMA Nomor 02 Tahun 2009.
b) Biaya pendaftaran
c) Biaya pengiriman biaya perkara peninjauan kembali melalui bank/kantor pos.
d) Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan peninjauan kembali.
e) Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali.
f) Biaya fotokopi/penggandaan dan pemberkasan.
g) Biaya pengiriman berkasa perkara peninjauan kembali.
h) Biaya transportasi petugas pengiriman dan pemberitahuan.
i) Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembal.
j) Biaya pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali kepada Termohon peninjauan kembali.
9) Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap empat, masing-masing :
a) Lembar pertama warna hijau untuk bank yang bersangkutan.
b) Lembar kedua warna putih untuk Pemohon c) Lembar ketiga warna merah untuk Kasir
d) Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
10) Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan peninjauan kembali yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar biaya yang tercantum dalam SKUM kepada bank.
11) Kasir menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran biaya tersebut.
12) Permohonan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
13) Kasir membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali.
14) Jika panjar biaya perkara telah dibayar lunas, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Peninjauan Kembali.
15) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera memberitahukan permohonan peninjauan kembali kepada para pihak lawan dengan memberikan salinan permohonan peninjauan kembali besarta alasan- alasannya (Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
16) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali diterima, jawaban atas alasan peninjauan kembali harus sudah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada pihak lawan (Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang- undangNomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)
17) Jawaban atas permohonan dan alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut. (Pasal 72 ayat (3) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
18) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas permohonan peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomo 14 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
19) Biaya permohonan peninjauan kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat, No. Rekening : 179179175 atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
20) Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan peninjauan kembali dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.
21) Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan peninjauan kembali supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
22) Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang ditandatangani oleh Pemohon peninjauan kembali. Jika pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya, maka pencabutan harus diketahui oleh pihak prinsipal.
23) Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah segera mengirim pencabutan tersebut ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.