LOGO PA NATUNA 3D

LAPORAN PENGADUAN TAHUN 2024

PENGADILAN AGAMA NATUNA

 

0

NO BULAN JUMLAH LAPORAN
LAPORAN DIPROSES
SISA
1 2 3 4 5 6 7 TINDAK LANJUT DALAM PROSES
1 Januari 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2 Februari 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
3 Maret 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
4 April 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
5 Mei 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6 Juni 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
7 Juli  0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
8 Agustus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
9 September 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
10 Oktober 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
11 Nopember                    
12 Desember                    
  Jumlah                    

Keterangan :

1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan

 

PENGADUAN YANG LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH YANG MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan Identitas pelapor jelas dan substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas namun substansi/materi pengaduan logis dan memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor jelas namun substansi/materi pengaduan tidak logis dan tidak memadai. Untuk itu direkomendasikan untuk dilakukan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. Untuk itu direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi lebih lanjut;

PENGADUAN YANG TIDAK LAYAK DITINDAKLANJUTI ADALAH PENGADUAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :

  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut namun tetap dicatat sebagai dokumentasi/arsip;
  • Pengaduan dengan identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), namun tidak disertai dengan nama pengadilan tempat kejadian atau nomor perkara yang dimaksud;
  • Pengaduan dimana terlapor sudah tidak lagi bekerja sebgai aparat pengadilan, misalnya sudah pensiun, pindah kerja ke instansi lain dan seterusnya, untuk itu tidak diperlukan penanganan lebih lanjut;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilanjutkan kepada Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberansan Korupsi;
  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan, akan disarankan untuk melalui mekanisme hukum banding/kasasi/Peninkauan Kembali dan upaya hukum lainnya;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yuridiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, jaksa atau polisi, akan disarankan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.

 

LAPORAN PENGADUAN TAHUN 2023

PENGADILAN AGAMA NATUNA

 

NO BULAN JUMLAH LAPORAN
LAPORAN DIPROSES
SISA
1 2 3 4 5 6 7 TINDAK LANJUT DALAM PROSES
1 Januari 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
2 Februari 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
3 Maret  0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
4 April 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
5 Meii 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6 Mei 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
7 Juni 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
8 Juli  0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
9 Agustus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
10 September 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
11 Nopember 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
12 Desember 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
  Jumlah 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Keterangan :

1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan