Standar Layanan Informasi Publik adalah ketentuan yang mengatur proses pelayanan informasi kepada publik yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Standar ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Komponen Utama Standar Layanan Informasi Publik

  1. Keterbukaan Informasi

    • Badan publik wajib memberikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik.
    • Informasi yang disediakan harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Ketersediaan dan Kemudahan Akses

    • Badan publik wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
    • Informasi dapat disediakan dalam bentuk cetak, elektronik, atau media lainnya.
  3. Jenis Informasi yang Harus Disediakan

    • Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, dan hasil audit.
    • Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera diumumkan karena dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti informasi terkait bencana alam atau keadaan darurat.
    • Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang disediakan setiap saat apabila diminta, seperti data kepegawaian, surat keputusan, dan peraturan internal.
    • Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diakses publik karena alasan keamanan negara, privasi, atau ketertiban umum.
  4. Prosedur Permohonan Informasi

    • Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik secara lisan atau tertulis.
    • Badan publik harus menyediakan formulir permohonan informasi dan memberikan pelayanan yang ramah serta responsif.
  5. Waktu Pelayanan

    • Permohonan informasi publik harus diproses dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, biasanya maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja.
  6. Biaya Layanan

    • Layanan informasi publik harus bebas biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman informasi dalam bentuk cetak yang wajar.
  7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    • Setiap badan publik harus memiliki PPID yang bertanggung jawab mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.
    • PPID berperan sebagai pusat layanan informasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan data dan permohonan informasi.
  8. Sarana dan Prasarana

    • Badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, seperti ruang layanan informasi, website, dan fasilitas lainnya yang menunjang keterbukaan informasi.
  9. Pengaduan Layanan Informasi Publik

    • Badan publik wajib menyediakan mekanisme pengaduan apabila layanan informasi yang diberikan tidak memuaskan.
    • Pengaduan harus diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pemohon berhak mendapatkan tanggapan atas pengaduan tersebut.
  10. Sanksi

  • Jika badan publik tidak memenuhi standar layanan informasi publik atau menolak memberikan informasi yang seharusnya diberikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU KIP.

Manfaat Standar Layanan Informasi Publik

  • Meningkatkan Transparansi: Membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari badan publik.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Badan publik dapat dipantau oleh masyarakat melalui akses terhadap informasi terkait kebijakan dan pelaksanaannya.
  • Peningkatan Partisipasi Publik: Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Standar ini penting untuk memastikan keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan dan badan publik lainnya agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan tanpa hambatan.

Lihat : Peraturan Komunikasi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik