- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Sistem
- Dilihat: 235
Standar Layanan Informasi Publik adalah ketentuan yang mengatur proses pelayanan informasi kepada publik yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Standar ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Komponen Utama Standar Layanan Informasi Publik
-
Keterbukaan Informasi
- Badan publik wajib memberikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik.
- Informasi yang disediakan harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Ketersediaan dan Kemudahan Akses
- Badan publik wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
- Informasi dapat disediakan dalam bentuk cetak, elektronik, atau media lainnya.
-
Jenis Informasi yang Harus Disediakan
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, dan hasil audit.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera diumumkan karena dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti informasi terkait bencana alam atau keadaan darurat.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang disediakan setiap saat apabila diminta, seperti data kepegawaian, surat keputusan, dan peraturan internal.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diakses publik karena alasan keamanan negara, privasi, atau ketertiban umum.
-
Prosedur Permohonan Informasi
- Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik secara lisan atau tertulis.
- Badan publik harus menyediakan formulir permohonan informasi dan memberikan pelayanan yang ramah serta responsif.
-
Waktu Pelayanan
- Permohonan informasi publik harus diproses dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, biasanya maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja.
-
Biaya Layanan
- Layanan informasi publik harus bebas biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman informasi dalam bentuk cetak yang wajar.
-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Setiap badan publik harus memiliki PPID yang bertanggung jawab mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.
- PPID berperan sebagai pusat layanan informasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan data dan permohonan informasi.
-
Sarana dan Prasarana
- Badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, seperti ruang layanan informasi, website, dan fasilitas lainnya yang menunjang keterbukaan informasi.
-
Pengaduan Layanan Informasi Publik
- Badan publik wajib menyediakan mekanisme pengaduan apabila layanan informasi yang diberikan tidak memuaskan.
- Pengaduan harus diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pemohon berhak mendapatkan tanggapan atas pengaduan tersebut.
-
Sanksi
- Jika badan publik tidak memenuhi standar layanan informasi publik atau menolak memberikan informasi yang seharusnya diberikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU KIP.
Manfaat Standar Layanan Informasi Publik
- Meningkatkan Transparansi: Membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari badan publik.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Badan publik dapat dipantau oleh masyarakat melalui akses terhadap informasi terkait kebijakan dan pelaksanaannya.
- Peningkatan Partisipasi Publik: Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Standar ini penting untuk memastikan keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan dan badan publik lainnya agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan tanpa hambatan.
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 76
Tautan PPID Intansi Terkait
|
|
Mahkamah Agung RI | |
Direktorat Jenderal Badilag MA RI |
LINK
|
PTA Kepulauan Riau |
LINK
|
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Sistem
- Dilihat: 209
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Sistem
- Dilihat: 93
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Natuna nomor 149/KPA.W32-A4/SK.HK1.2.5/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 ditetapkan:
JABATAN | NAMA | KETERANGAN |
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI |
SARDIANTO, S.H.I., M.H.I. | KETUA PA NATUNA |
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI | EDIE NUGROHO, S.Kom | SEKRETARIS |
PENAGGUNG JAWAB INFORMASI | EDY EFRIZAL, S.H., M.H. | PANITERA |
SELVY ANITA ARISANDY, S.H. | PANITERA PENGGANTI | |
PETUGAS INFORMASI | DESI AGUSTARI, S.Kom | PPNPN |
TIM PPID | |
SK PPID | Download |
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Kategori: Sistem
- Dilihat: 91
PPID PENGADILAN AGAMA NATUNA
Pengadilan Agama Natuna sebagai Lembaga Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Layanan informasi publik di Pengadilan Agama Natuna dengan asas efektif dan efisien telah diselenggarakan secara elektronik melalui media website resmi Pengadilan Agama Natuna dengan alamat www.pa-natuna.go.id maupun datang secara langsung ke Meja Informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Natuna. Pejabat yang berwenang dalam layanan informasi publik di Pengadilan Agama Natuna adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Visi
“Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung”
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
TUGAS DAN FUNGSI PPID PENGADILAN AGAMA NATUNA
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.